Archive | May, 2017

Softskill UUD No 36 thn 1999

3 May

Bagian Ketiga

Larangan Praktek Monopoli

Pasal 10

  • Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara penyelenggara telekomunikasi.
  • Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan

UU Telekomunikasi berorientasi pasar dan membuka peluang kompetesi. Sebelumnya sector telekomunikasi hanya dikuasi oleh dua BUMN, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT (Persero) Indosat. Telkom menangani jasa telekomunikasi tetap sambungan local dan jasa telekomunikasi tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sedangkan Indosat untuk jasa telekomunikasi tetap sambungan langsung internasional (SLI). Dengan ketentuan ini, monopoli yang selama ini dilakukan oleh Indosat dan Telkom sudah tidak dapat diberlakukan lagi sejak diundangkannya peraturan ini

 

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat

Pasal 16

  • Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
  • Kontribusi pelayan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
  • Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Kewajiban pelayanan universal merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan/atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat terpenuhi. Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang layak. Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Program-program kewajiban pelayanan universal meliputi program Desa Dering (program penyediaan telekomunikasi teleponi), Desa Pinter, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Mobile-Pusat Layanan Internet Kecamatan (sama dengan PLIK namun berkeliling desa dengan mobil). Lalu pada tahun 2013, program kewajiban pelayanan universal berkembang menjadi Nusantara Internet Exchange, PLIK Sentra Produktif, Jalin KPU/USO (Jasa Akses Layanan Internet berupa WIFI kabupaten), dan Telinfo Tuntas  (Telekomunikasi di Pulau Terluar dan Perbatasan).

Bagian Keempat

Perizinan

Pasal 11

  • Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
  • Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
  1. Tata cara yang sederhana
  2. Proses yang transparan, adil dan tida diskriminatif, serta
  3. Penyelesaian dalam waktu singkat.
  • Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pembinaan guna mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas daerah atau wilayah terbuka untuk penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi.

Pada tahun 2015 tercatat 367 penyelenggara telekomunikasi dengan total izin penyelenggaraan 512 izin yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari total penyelenggara telekomunikasi tersebut dan melalui proses pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, terdapat 26 izin penyelenggaraan telekomunikasi (jasa dan jaringan) yang telah dicabut izinnya atas kelalaian pemenuhan kewajiban maupun pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikas. Daftar perusahaan yang dicabut izinnya, disebutkan pada siaran pers kominfo.